5 Cara Cek Pajak Kendaraan Plat B DKI Jakarta

Bagi anda yang memiliki kendaraan ber plat B DKI Jakarta kini anda tidak perlu khawatir karena anda bisa cek nominal kendaraan anda secara online melalui aplikasi maupun website

Jika sebelumnya warga DKI Jakarta bisa menggunakan layanan SMS 1717 untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, sejak 21 Juni 2017 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi e-Samsat.Berdasarkan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, peluncuran aplikasi dan website e-Samsat.

DKI Jakarta diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengecek data kendaraan serta besar pajak tahunan yang harus dibayarkan.Hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK, maka data kendaraan dan total pajak akan langsung ditampilkan oleh sistem.

Pajakkendaraan.id sebagai solusi dan mitra pajak anda apabila anda sedang berada di luar kota tapi ingin cara yang mudah dan di antar sampai rumah, maka ini adalah pilihan yang pas karena tidak mengganggu mobilitas pekerjaan dan waktu anda sehingga anda lebih produktivBerikut Lima cara cek Pajak Kendaraan Plat B DKI Jakarta yang pajakkendaraan.id rangkum dari humas pajak DKI

1. Menggunakan Website klik: http://samsat-pkb2jakarta.go.id/

2. Download Aplikasi Online di PlayStore dan Appstore: Pajak Online DKI Jakarta

3. Download Aplikasi Online di PlayStore dan Aps Store: Cek Ranmor Dan Pajak DKI Jakarta

4. Layanan Panggilan di *368*1#

5. Layanan SMS ke 8893, dengan cara Ketik: info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi

Apabila anda ingin menggunakan jasa pajakkendaraan.id, silahkan kirim foto stnk dan notice pajak anda via WA 0896 6844 6843 . Kami akan menghitungkan nominal biaya pajak berikut admin nya

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *