TENTANG PAJAK KENDARAAN PROGRESIF

Hallo Sobat Pajak Kendaraan.Id

Sudah tahukah kamu mengenai tarif pajak progresif?

Tarif pajak progresif adalah pengenaan pajak kendaraan di DKI Jakarta didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Besaran tarif pajak progresif adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama tarif 2%
  • Kendaraan kedua tarif 2,5%
  • Kendaraan ketiga tarif 3%
  • Kendaraan keempat tarif 3,5%
  • Kendaraan kelima tarif 4%
    Dan seterusnya naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan dengan pengenaan maksimal 10%.

Mau tidak terkena pajak progresif?

Sobat Pajak cukup memiliki 1 mobil dan 1 motor saja agar tidak terkena pajak progresif, karena jika terdapat pajak progresif maka tarif pajak kendaraan bermotor akan lebih besar.

#PajakKendaraan.id #birojasastnk #biropajakkendaraan

WA 089668446843

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *