Birojasa STNK Plat AB Pajak Kendaraan dan Mutasi di Yogyakarta

Pajakkendaraan.id merupakan jasa pajak kendaraan yang profesional dengan banyak clien dari berbagai daerah di indonesia. Apabila anda pernah membeli kendaraan ber plat AB Yogyakarta (Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta) namun saat ini anda berada di luar kota. Kami hadir di 5 samsat se Yogyakarta menjadikan anda tidak perlu jauh jauh datang ke jogja untuk berurusan dengan birokrasi yang lumayan memakan waktu. Bandingkan jika anda misalkan berada di Kota Semarang, kemudian anda menyempatkan libur dari pekerjaan dan meluangkan waktu datang ke samsat yogya. Selain kerugiaan immateriil karena capek, berapa ongkos yang digunakan untuk bolak balik karena proses mutasi itu tidak langsung jadi. Ujung ujungnya biaya yang anda keluarkan akan lebih besar atau bahkan sama jika anda menggunakan jasa dari pajakkendaraan.id

pajakkedandaraan.id

Bagi anda yang ingin melakukan proses admistrasi di seluruh wilayah samsat seyogyakarta, anda tidak perlu kuatir. Berikut langkah langkah yang harus anda persiapkan

A. Syarat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah atau Antar Samsat

  1. BPKB (asli dan fotokopi)
  2. STNK (asli dan fotokopi)
  3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan Cek Fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli (Materai 6000)
  5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (fotokopi)
  6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Jika syarat sudah terpenuhi silahkan kirim dokumen anda kirim ke alamat kami. Untuk konsultasi biaya sebaiknya anda mengirimkan foto bolak balik agar kami bisa memberikan info yang spesifik kepada anda

B. Balik Nama Lokal Masih dalam Satu Samsat

  1. KTP Asli
  2. SKPD Terakhir
  3. Kwitansi Pembelian
  4. STNK Asli
  5. BPKB Asli
  6. Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)

Jika syarat sudah terpenuhi silahkan kirim dokumen anda kirim ke alamat kami. Untuk konsultasi biaya sebaiknya anda mengirimkan foto bolak balik agar kami bisa memberikan info yang spesifik kepada anda

C. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dan Ganti STNK atau Lima Tahunan

Daftar Ulang Tahunan

  1. KTP Asli (Orang/Pribadi) / Identitas Lain (Badan/Perusahaan)
  2. SKPD Terakhir
  3. STNK Asli

Anda tidak memiliki KTP pemilik lama? Anda harus melakukan proses mutasi balik nama, tapi jika biaya belum ada sebaiknya anda berkonsultasi terlebih dahulu agar berkendara anda aman dan nyaman

Ganti STNK (5 Tahunan)

  1. KTP Asli (Orang/Pribadi) / Identitas Lain (Badan/Perusahaan)
  2. SKPD Terakhir
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)

 

Demikian info yang bisa pajakkendaraan.id berikan kepada mitra pajak dimanapun anda berada. Anda bisa cek testimoni kami terlebih dahulu sebelum bertransaksi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *