Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Pribadi

Kendaraan Listrik

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electic Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara lengsung di kendaraan maupun dari luar.

Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Pribadi

PKB = NJKB x Bobot x Tarif x 10%

PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Bobot = Bobot
Tarif = Tarif Progresif
10% = Pengenaal maksimal DPPKB dan DPBBNKB Listrik sesuai alamat Permendagri No 1 Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *