6 Provinsi Ini Lagi Pemutihan Serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

6 Provinsi Ini Lagi Pemutihan Serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

1. JAWA BARAT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

2. YOGYAKARTA

Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur DIY 82/2020.Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 Desember 2020

3. JAWA TIMUR

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusny

4. BALI

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

5. SUMATERA BARAT

Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.Masa berlakukany dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.Kedua, penghapusan denda BBNKB.Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

6. BENGKULU

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.Dalam program ini meberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *